Sudah punya akun Bizhare? Masuk
Bizhare
Awas Investasi Bodong!
Investasikan Pendapatan Anda HANYA di Platform Terpercaya!
Daftar Sekarang
Berizin dan
diawasi oleh:
ojk
Bizhare
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp126 Triliun dalam kurun waktu 2018-2022.
- CNBC Indonesia -

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah bentuk investasi di mana korban akan diarahkan untuk menanam modal dalam produk atau bisnis yang tidak pernah ada. Kemudian, pelaku yang menjadi “pemilik bisnis” tersebut akan membawa kabur uang Anda.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara investasi legal dan investasi bodong, berikut perbedaannya:
Investasi Bodong Investasi Legal

Bagaimana Cara Terhindar dari Investasi Bodong?

Untuk Itu, Bizhare Hadir sebagai Platform yang #TransparanBikinAman

Berdiri sejak 2018, platform Securities Crowdfunding Bizhare telah terbukti memberikan keamanan dan kenyamanan maksimal bagi para investor.

Apa Kata Mereka?

Lebih dari 200.000 investor di seluruh Indonesia sudah merasakan keamanan dan kenyamanan investasi bisnis di Bizhare. Berkat #TransparanBikinAman, investor bisa menerima laporan keuangan hingga info perkembangan bisnis yang up-to-date.

Bebaskan Diri Anda dari

Investasi Bodong!

Bersama Bizhare, platform investasi yang terbukti #TransparanBikinAman mulai dari Rp1 juta saja!

Daftar Sekarang
Berizin dan
diawasi oleh:
ojk
Bizhare Logo

PT Investasi Digital Nusantara

Jalan Kemang Selatan IX No. 1A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730

Telp: 0811 - 101 - 430
Email: [email protected]

Ikuti Kami:
instagramtiktokfacebooklinkedintelegramyoutubetwitterwhatsapp
Berizin dan Diawasi oleh: logo ojk
Anggota Resmi: logo aludi
Didukung oleh:
logo fintech logo kominfo logo sgs logo pse logo ssl

DISCLAIMER

PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Kep-38/D.04.2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

© 2017-2024 bizhare.id All Rights Reserved